Dikunjungi Hakim dan Panitera PN Masohi, Rutan Masohi Terima Sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022

    Dikunjungi Hakim dan Panitera PN Masohi, Rutan Masohi Terima Sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022
    DOK. Humas Rutan Masohi

    Masohi - Demi mewujudkan penanganan tindak pidana berbasis elektronik, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi Yusuf Mukharom, beserta jajaran Subseksi Pelayanan Tahanan selaku admin aplikasi E-Berpadu mengikuti sosialisasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta upaya hukum perkara pidana secara elektronik oleh Pengadilan Negeri Masohi di ruangan rapat Rutan Masohi, Selasa (09/05).

    “Rutan Masohi menyambut baik kedatangan rekan-rekan dari PN Masohi dalam rangka sosialisasi tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta upaya hukum perkara pidana secara elektronik oleh Pengadilan Negeri Masohi. Dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan kendala yang ada di lapangan perihal pemenuhan administrasi penahanan yang dibutuhkan Rutan Masohi dapat segera terpenuhi melalui sistem yang dibangun, ” ungkap Yusuf.

    Kegiatan Sosialisasi yang dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cep Yusup Suparman, S.H. tersebut sesuai dengan Sesuai PERMA 8 TAHUN 2022 & SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kepaniteraan Panitera Pengadilan Negeri Masohi yaitu Cep Yusup Suparman, S.H.  selaku hakim, Yeri R. Rianekuay, S.H. Selaku panitera muda pidana, Frengky Akiaar, A.Md.Kom., S.H selaku panitera pengganti, M. Fauzan aries, S.H selaku staf pidana, dan Bimo Wicaksono, A.Md.AB selaku staf pidana.

    Sosialisasi diberikan langsung kepada seluruh tahanan yang berada di Rutan Masohi dan Pegawai Staf Yantah selaku operator e-BERPADU.

    Pada kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya jawab dan beberapa peserta sosialisasi juga sempat melontarkan pertanyaan dan dijawab langsung oleh pemateri.

    Sebagai informasi saat ini administrasi perkara Pidana sudah dilakukan secara elektronik melalui e-Berpadu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga mendukung untuk proses administrasi secara elektronik.

    kanwil kemenkumham maluku rutan masohi m anwar n saiful sahri yusuf mukharom
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rutan Masohi Sambut Kedatangan Hakim...

    Artikel Berikutnya

    Petugas dan Warga Binaan Rutan Masohi Antusias...

    Berita terkait